Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, mengeluarkan permintaan maaf atas kesalahan konversi perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Pada hari Kamis (15/2), Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa KPU akan melakukan koreksi atas kesalahan tersebut.
Meskipun terjadi kesalahan, Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa KPU tidak memiliki niat untuk memanipulasi hasil perhitungan suara di setiap TPS, yang diunggah melalui Form C TPS pada Sirekap.
Berdasarkan informasi dari radarkudus.jawapos.com, KPU menemukan sebanyak 2.325 TPS yang melakukan kesalahan dalam menginput data formulir C hasil perolehan suara ke Sirekap. Meskipun kesalahan tersebut terjadi, Hasyim Asy’ari mengungkapkan bahwa persentase kesalahan data hanya sebesar 0,64 persen dari total Form C yang diunggah ke Sirekap.
Hasyim Asy’ari juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses pemilu dengan adanya Sirekap. Melalui Sirekap, hasil penghitungan suara di TPS dapat diketahui oleh publik secara terbuka, tanpa ada upaya untuk menyembunyikan atau memanipulasi data.
https://informasinecis.blogspot.com/
Kesalahan konversi yang terjadi, menurut Hasyim Asy’ari, adalah hasil dari proses konversi data yang dilakukan oleh sistem. KPU pusat telah memantau sistem secara aktif untuk mendeteksi kesalahan konversi, sehingga koreksi dapat dilakukan dengan cepat.
Dalam keterangan kepada awak media, Hasyim Asy’ari kembali menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan konversi angka dari penghitungan suara di TPS ke dalam Sirekap. Dia menegaskan bahwa KPU tidak memiliki niat untuk memanipulasi hasil perolehan suara, dan proses koreksi akan segera dilakukan.
Kesalahan konversi data, sebagaimana dijelaskan oleh Hasyim Asy’ari, bukanlah kesalahan manusia dalam mengetik, melainkan kesalahan sistem dalam membaca Form C. Namun demikian, KPU akan terus memperbaiki kesalahan tersebut dengan mengacu pada data yang terdapat dalam Form C yang diunggah ke Sirekap.
Dengan adanya transparansi dan keterbukaan ini, diharapkan proses pemilu dapat berjalan dengan lebih akurat dan terpercaya, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.