Jakarta, CNBC Indonesia - Selebgram Rachel Vennya mengungkapkan keluhannya di TikTok tentang 60 cushion dan 60 shades yang dia terima dari Korea Selatan, namun tertahan di Bea Cukai. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah memberi penjelasan terkait hal ini.
DJBC menyatakan bahwa produk cushion dari luar negeri termasuk kategori kosmetik impor, yang berarti ada batasan jumlah yang bisa masuk. Menurut BPOM, hanya diizinkan 20 pcs per penerima untuk barang kiriman.
DjBC menjelaskan bahwa barang yang melebihi batas akan ditahan sesuai aturan yang berlaku, termasuk hibah, lelang, atau dimusnahkan. Rachel Vennya juga mengatakan bahwa dia ditagih biaya oleh Bea Cukai untuk barangnya yang ditahan, meskipun ia menyebutkan bahwa itu adalah hadiah untuk penggunaan pribadi dan tidak untuk dijual. Rachel telah mengikhlaskan barang tersebut untuk diserahkan kepada negara.
Narasumber https://informasinecis.blogspot.com/
www.slot-500.org
www.slot1000k.com
www.bet-888.org